1. Pengertian dan Hukum Talak.
Cara sharih misalnya “saya talak engkau!” atau “saya cerai engkau!”. Ucapan talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, maka jatuhlah talaknya walupun tidak berniat mentalaknya.
Cara Kinayah misalnya “Pulanglah engkau pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”, Ucapan talak cara kinayah memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat mentalaknya, maka talaknya tidak jatuh.
2. Lafal dan Bilangan Talak.
3. Macam-Macam Talak. Talak dibagi menjadi 2 macam yaitu :
a. Talak Raj'i yaitu talak dimana suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’I ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selam masih dalam masa iddah.
b. Talak Bain. Talak bain dibagi menjadi 2 macam yaitu talak bain sughro dan talak bain kubra.
v Talak bain sughro yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi baik masih dalam masa idah atau sudah habis masa idahnya. v Talak bain kubro yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat : · Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain. · Telah dicampuri dengan suami yang baru. · Telah dicerai dengan suami yang baru. · Telah selesai masa idahnya setelah dicerai suami yang baru.
4. Macam-macam Sebab Talak. Talak bisa terjadi karena :
a. Ila' yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila' merupakan adat arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah 4 bulan. Jika sebelum 4 bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai 4 bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya. b. Lian, yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. sumpah itu diucapkan 4 kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata : "Laknat Allah swt atas diriku jika tuduhanku itu dusta". Istri juga dapat menolak dengan sumpah 4 kali dan yang kelima dengan kata-kata: "Murka Allah swt, atas diriku bila tuduhan itu benar". c. Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi ”penyerupaan istrinya dengan ibunya” seperti : "Engkau seperti punggung ibuku ". Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah satu cara menceraikan istri. d. Khulu' (talak tebus) yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain : Ø Istri sangat benci kepada suami. Ø Suami tidak dapat memberi nafkah.
Ø Istri sangat benci kepada suami. Ø Suami tidak dapat memberi nafkah.
Ø Suami tidak dapat membahagiakan istri.
e. Fasakh, ialah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu :
Karena rusaknya akad nikah seperti :
§ diketahui bahwa istri adalah mahrom suami.
§ Salah seorang suami / istri keluar dari ajaran Islam. § Semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam.
Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti : § Terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat. § Suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga. § Suami dinyatakan hilang. § Suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.
Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti :
5. Hadhonah. Hadhonah artinya mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil. Jika suami/istri bercerai maka yang berhak mengasuh anaknya adalah : a. Ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya. b. Jika si ibu telah menikah lagi maka hak mengasuh anak adalah ayahnya.
Secara bahasa iddah berarti ketentuan. Menurut istilah iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya apakah dia akan rujuk atau tidak.
1. Lamanya Masa Iddah. a. Wanita yang sedang hamil masa idahnya sampai melahirkan anaknya. (Lihat QS. At-Talak :4) b. Wanita yang tidak hamil, sedang ia ditinggal mati suaminya maka masa idahnya 4 bulan 10 hari. (lihat QS. Al-Baqoroh ayat 234) c. Wanita yang dicerai suaminya sedang ia dalam keadaan haid maka masa idahnya 3 kali quru' (tiga kali suci). (lihat QS. Al-Baqoroh : 228) d. Wanita yang tidak haid atau belum haid masa idahnya selama tiga bulan. (Lihat QS, At-Talaq :4 ) e. Wanita yang dicerai sebelum dicampuri suaminya maka baginya tidak ada masa iddah. (Lihat QS. Al-Ahzab : 49) 2. Hak Perempuan Dalam Masa Iddah.
a. Wanita yang sedang hamil masa idahnya sampai melahirkan anaknya. (Lihat QS. At-Talak :4) b. Wanita yang tidak hamil, sedang ia ditinggal mati suaminya maka masa idahnya 4 bulan 10 hari. (lihat QS. Al-Baqoroh ayat 234) c. Wanita yang dicerai suaminya sedang ia dalam keadaan haid maka masa idahnya 3 kali quru' (tiga kali suci). (lihat QS. Al-Baqoroh : 228) d. Wanita yang tidak haid atau belum haid masa idahnya selama tiga bulan. (Lihat QS, At-Talaq :4 ) e. Wanita yang dicerai sebelum dicampuri suaminya maka baginya tidak ada masa iddah. (Lihat QS. Al-Ahzab : 49)
a. Perempuan yang taat dalam iddah raj'iyyah (dapat rujuk) berhak mendapat dari suami yang mentalaknya: tempat tinggal, pakaian, uang belanja. Sedang wanita yang durhaka tidak berhak menerima apa-apa. b. Wanita dalam iddah bain (iddah talak 3 atau khuluk) hanya berhak atas tempat tinggal saja. (Lihat QS. At-Talaq : 6) c. Wanita dalam iddah wafat tidak mempunyai hak apapun, tetapi mereka dan anaknya berhak mendapat harta waris suaminya.
Rujuk artinya kembali. Maksudnya ialah kembalinya suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj'i dan masih dalam masa iddah. Dasar hukum rujuk adalah QS. Al-Baqoroh: 229, yang artinya sebagai berikut: "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki rujuk".
1. Hukum Rujuk. Ø Mubah, adalah asal hukum rujuk. Ø Haram, apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibanding sebelum rujuk. Ø Makruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat. Ø Sunat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
Ø Mubah, adalah asal hukum rujuk. Ø Haram, apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibanding sebelum rujuk. Ø Makruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat. Ø Sunat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
Ø Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu.
2. Rukun Rujuk.
1. Istri, syaratnya : pernah digauli, talaknya talak raj'i dan masih dalam masa iddah. 2. Suami, syaratnya : Islam, berakal sehat dan tidak terpaksa. 3. Sighat (lafal rujuk). 4. Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil.
H. PERKAWINAN MENURUT UU No: 1 tahun 1974.
1. Garis besar Isi UU No : 1 tahun 1974.
UU No : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal.
2. Pencatatan Perkawinan Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa : "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ini tercantun dalam PP No : 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9.
3. Syahnya Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa : "Perkawinan adalah syah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu".
4. Tujuan Pekawinan. Dalam Bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
5. Talak. Dalam Bab VIII pasal 29 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
6. Batasan Dalam Berpoligami. · Dalam pasal 3 ayat 1 diljelaskan bahwa :"Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami". · Dalam pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. · Pengadilan hanya memberi ijin berpoligami apabila : Ø Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Ø Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan. Ø Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Ø Dalam pengajuan berpoligami harus dipenuhi syarat-syarat : Ø Adanya persetujuan dari istri. Ø Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Ø Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
· Dalam pasal 3 ayat 1 diljelaskan bahwa :"Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami". · Dalam pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. · Pengadilan hanya memberi ijin berpoligami apabila :
Ø Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Ø Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan. Ø Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Ø Dalam pengajuan berpoligami harus dipenuhi syarat-syarat : Ø Adanya persetujuan dari istri. Ø Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Ø Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
RANGKUMAN
1. Nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. 2. hukum nikah dapat berubah menurut situasi dan kondisi, bisa menjadi wajib, sunat, makruh dan bisa juga menjadi haram. 3. Agar tercapai kebahagiaan yang sebenarnya yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, seorang muslim dalam pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah. 4. Talak adalah suatu perbuatan yang halal tapi sangat dibenci oleh Allah SWT. 5. Iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya apakah dia akan rujuk atau tidak.